Keanggotaan
Keanggotaan GKI Kota Wisata dapat diperoleh melalui 2 (dua) cara :
A. Melalui Attestasi Masuk
Attestasi masuk adalah perpindahan keanggotaan dari sebuah gereja/jemaat di luar GKI Kota Wisata ke jemaat GKI Kota Wisata. Ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima Baptis anak-anak maupun bagi mereka yang sudah menerima Baptis/Sidi Dewasa, baik dari lingkungan jemaat GKI maupun di luar lingkungan GKI, baik seajaran maupun yang tidak seajaran (Tager GKI, pasal 74).
GKI hanya mengenal satu pembaptisan, jadi bagi Anda yang berasal dari jemaat GKI lain atau dari gereja yang seajaran, maka penerimaan sebagai anggota GKI Kota Wisata dapat dilakukan secara langsung, namun bagi Anda yang sudah menerima pembaptisan dari gereja yang tidak seajaran, maka akan dilakukan katekisasi terlebih dahulu agar mengenal ajaran GKI dengan baik.
B. Melalui Sakramen Baptis Kudus
Jika Anda belum pernah menerima Sakramen Baptis Kudus, hal ini berarti Anda belum menjadi anggota gereja manapun juga, maka Anda dapat menerima Sakramen Baptis Kudus dengan mengikuti katekisasi terlebih dahulu, setelah itu Anda resmi menjadi anggota jemaat GKI Kota Wisata.
Baptisan kudus dewasa
Baptisan kudus yang dilayankan kepada orang yang mengaku imannya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat dunia.
Syarat untuk menerima pelayanan baptisan kudus dewasa adalah:
- Telah berusia 15 tahun.
- Kelakuan dan/atau paham pengajarannya sesuai dengan Firman Allah dan ajaran GKI.
- Telah menyelesaikan katekisasi.
- Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
- Jika calon baptisan berasal dari agama lain dan secara hukum belum dewasa, ia harus menapat ijin tertulis dari kedua orang tua atau walinya. Yang dimaksudkan dengan “belum dewasa” adalah usia di bawah 18 tahun (UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1.1.)
Baptisan Kudus Anak
Baptisan kudus yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan iman orang tua/walinya yang sah secara hukum. Syarat untuk menerima pelayanan baptisan kudus anak adalah:
- Berusia di bawah 15 tahun.
- Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari Jemaat GKI Kota wisata dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
Pengakuan Percaya /Sidi
Pengakuan percaya yang dilayankan berkenaan dengan baptisan kudus anak yang telah diterima oleh seorang anggota baptisan. Syarat:
- Telah berusia 15 tahun.
- Telah menerima baptisan kudus anak.
- Tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Telah menyelesaikan katekisasi. {ada link ke Katekisasi}
- Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
Tanggung Jawab & Hak Anggota Baptisan
Tanggung Jawab
- Mengembangkan diri dalam kehidupan dan penghayatan iman melalui kegiatan-kegiatan persekutuan, pelayanan, dan kesaksian sesuai dengan umurnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
- Mempersiapkan diri untuk menerima pelayanan pengakuan percaya /sidi melalui katekisasi
Hak
- Mendapatkan penggembalaan
- Menerima pelayanan pengakuan percaya /sidi
- Menerima pelayanan pernikahan gerejawi
- Menjadi anggota pengurus badan pelayanan jemaat
- Mengajukan peninjauan ulang dan banding yang menyangkut dirinya
Tanggung Jawab & Hak Anggota Sidi Tanggung Jawab
Tanggung Jawab
- Melaksanakan misi gereja yaitu mewujudkan persekutuan serta melaksanakan kesaksian dan pelayanan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam dan melalui kehidupan serta pekerjaan pribadi maupun keluarga, dalam dan melalui kehidupan serta kelembagaan gereja maupun secara langsung di masyarakat
-
Melaksanakan pembangunan jemaat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan dengan pimpinan para pejabat gerejawi serta para pemimpin gerejawi lainnya, dengan:
- Memberdayakan diri bagi kehidupan dan karya jemaat
- Berperanserta dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja dan anggaran jemaat
- Berperanserta dalam penyusunan struktur pelayanan dan struktur organisasi jemaat
- Berperanserta dalam proses-proses komunikasi dalam jemaat
- Berperanserta dalam proses-proses pengambilan keputusan dalam jemaat
- Berperanserta dalam penanganan dan penyelesaian masalah-masalah yang muncul dalam jemaat
- Memahami, menghayati dan berpegang pada pengakuan iman, ajaran GKI, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
Hak
- Mendapatkan penggembalaan
- Menerima pelayanan sakramen
- Menerima pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan
- Memilih pejabat gerejawi dan dipilih menjadi pejabat gerejawi
- Menjadi anggota pengurus badan pelayanan jemaat
- Mengajukan peninjauan ulang dan banding