Keanggotaan

Keanggotaan GKI Kota Wisata dapat diperoleh melalui 2 (dua) cara :

A. Melalui Attestasi Masuk

            Attestasi masuk adalah perpindahan keanggotaan dari sebuah gereja/jemaat di luar GKI Kota Wisata ke jemaat GKI Kota Wisata. Ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima Baptis anak-anak maupun bagi mereka yang sudah menerima Baptis/Sidi Dewasa, baik dari lingkungan jemaat GKI maupun di luar lingkungan GKI, baik seajaran maupun yang tidak seajaran (Tager GKI, pasal 74).

            GKI hanya mengenal satu pembaptisan, jadi bagi Anda yang berasal dari jemaat GKI lain atau dari gereja yang seajaran, maka penerimaan sebagai anggota GKI Kota Wisata dapat dilakukan secara langsung, namun bagi Anda yang sudah menerima pembaptisan dari gereja yang tidak seajaran, maka akan dilakukan katekisasi terlebih dahulu agar mengenal ajaran GKI dengan baik.

B. Melalui Sakramen Baptis Kudus

            Jika Anda belum pernah menerima Sakramen Baptis Kudus, hal ini berarti Anda belum menjadi anggota gereja manapun juga, maka Anda dapat menerima Sakramen Baptis Kudus dengan mengikuti katekisasi terlebih dahulu, setelah itu Anda resmi menjadi anggota jemaat GKI Kota Wisata.

Baptisan kudus dewasa

Baptisan kudus yang dilayankan kepada orang yang mengaku imannya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat dunia.
Syarat untuk menerima pelayanan baptisan kudus dewasa adalah:

  1. Telah berusia 15 tahun.
  2. Kelakuan dan/atau paham pengajarannya sesuai dengan Firman Allah dan ajaran GKI.
  3. Telah menyelesaikan katekisasi.
  4. Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
  5. Jika calon baptisan berasal dari agama lain dan secara hukum belum dewasa, ia harus menapat ijin tertulis dari kedua orang tua atau walinya. Yang dimaksudkan dengan “belum dewasa” adalah usia di bawah 18 tahun (UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1.1.)

Baptisan Kudus Anak

Baptisan kudus yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan iman orang tua/walinya yang sah secara hukum. Syarat untuk menerima pelayanan baptisan kudus anak adalah:

  1. Berusia di bawah 15 tahun.
  2. Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari Jemaat GKI Kota wisata dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  3. Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.

Pengakuan Percaya /Sidi

Pengakuan percaya yang dilayankan berkenaan dengan baptisan kudus anak yang telah diterima oleh seorang anggota baptisan. Syarat:

  1. Telah berusia 15 tahun.
  2. Telah menerima baptisan kudus anak.
  3. Tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  4. Telah menyelesaikan katekisasi. {ada link ke Katekisasi}
  5. Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.

Tanggung Jawab & Hak Anggota Baptisan

Tanggung Jawab

  1. Mengembangkan diri dalam kehidupan dan penghayatan iman melalui kegiatan-kegiatan persekutuan, pelayanan, dan kesaksian sesuai dengan umurnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
  2. Mempersiapkan diri untuk menerima pelayanan pengakuan percaya /sidi melalui katekisasi

Hak

  1. Mendapatkan penggembalaan
  2. Menerima pelayanan pengakuan percaya /sidi
  3. Menerima pelayanan pernikahan gerejawi
  4. Menjadi anggota pengurus badan pelayanan jemaat
  5. Mengajukan peninjauan ulang dan banding yang menyangkut dirinya

Tanggung Jawab & Hak Anggota Sidi Tanggung Jawab

Tanggung Jawab

  1. Melaksanakan misi gereja yaitu mewujudkan persekutuan serta melaksanakan kesaksian dan pelayanan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam dan melalui kehidupan serta pekerjaan pribadi maupun keluarga, dalam dan melalui kehidupan serta kelembagaan gereja maupun secara langsung di masyarakat
  2. Melaksanakan pembangunan jemaat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan dengan pimpinan para pejabat gerejawi serta para pemimpin gerejawi lainnya, dengan:

    1. Memberdayakan diri bagi kehidupan dan karya jemaat
    2. Berperanserta dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja dan anggaran jemaat
    3. Berperanserta dalam penyusunan struktur pelayanan dan struktur organisasi jemaat
    4. Berperanserta dalam proses-proses komunikasi dalam jemaat
    5. Berperanserta dalam proses-proses pengambilan keputusan dalam jemaat
    6. Berperanserta dalam penanganan dan penyelesaian masalah-masalah yang muncul dalam jemaat
  3. Memahami, menghayati dan berpegang pada pengakuan iman, ajaran GKI, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.

Hak

  1. Mendapatkan penggembalaan
  2. Menerima pelayanan sakramen
  3. Menerima pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan
  4. Memilih pejabat gerejawi dan dipilih menjadi pejabat gerejawi
  5. Menjadi anggota pengurus badan pelayanan jemaat
  6. Mengajukan peninjauan ulang dan banding

Sebaiknya Anda Tahu

 

Form Kartu GKI Kota Wisata

 

SOP Keanggotaan

KEBAKTIAN PASKA II (PUTIH)

PERSEKUTUAN YANG DIPULIHKAN

Kisah Para Rasul 4:32-35; Mazmur 133; I Yohanes 1:1-2:2; Yohanes 20:19-31

Kebaktian 7 April 2024, Pdt. David Roestandi Surya Sutanto

Dalam perjalanan kehidupan ini, kita sering kali terjebak dalam kesendirian, terpisah oleh batas-batas ego dan ketakutan. Namun, di tengah hiruk pikuk dunia yang kadang menyedihkan ini, ada panggilan yang mendalam untuk menjalin persekutuan yang menyatukan, yang mencerahkan, dan yang mendamaikan jiwa kita.

Dalam Kisah Para Rasul 4:32-35, kita melihat betapa mujizatnya persekutuan yang hidup di antara para pengikut Yesus. Mereka hidup bersama, saling berbagi segala sesuatu dengan sukacita dan kepedulian. Tidak ada yang merasa kekurangan, karena semuanya diberikan kepada siapa yang membutuhkan. Persekutuan mereka bukanlah sekadar hubungan antarmanusia, tetapi juga penuh dengan kehadiran Roh Kudus yang menguatkan dan menginspirasi mereka.

Mazmur 133 menggambarkan keindahan dan keberkahan persekutuan yang bersatu dalam harmoni. “Tetaplah bersama-sama, bagaikan minyak yang mengalir ke kepala Harun, turun ke janggutnya, ke janggutnya yang lebat.” Setiap tetes minyak itu adalah lambang dari keberkahan dan penyatuan, yang mengalir dari kepala hingga ujung janggut, menggambarkan kesatuan yang erat di antara saudara-saudara seiman.

Dalam I Yohanes 1:1-2:2, kita diberi pengertian yang mendalam tentang pentingnya menjalin persekutuan yang erat dengan Kristus. Yesus adalah Firman yang hidup, dan ketika kita hidup dalam persekutuan dengan-Nya, kita hidup dalam terang-Nya. Kita dipanggil untuk hidup dalam kebenaran dan berjalan dalam terang, bersama-sama dengan sesama yang percaya.

Yohanes 20:19-31 menggambarkan pertemuan yang mengesankan antara Yesus dan para murid-Nya setelah kebangkitan-Nya. Yesus hadir di tengah mereka, membawa damai sejahtera dan memberi mereka Roh Kudus. Thomas, yang ragu-ragu, diajak Yesus untuk menyentuh-Nya dan mempercayai kebangkitan-Nya. Ini adalah momen penuh penghiburan dan kekuatan, di mana persekutuan yang sempurna dengan Kristus mengatasi segala keraguan.

Dalam renungan ini, kita diajak untuk merenungkan kembali panggilan untuk menjalin persekutuan yang menyatukan, yang memperbaharui, dan yang menyembuhkan. Sebagai umat Kristus, kita dipanggil untuk hidup dalam kebersamaan yang penuh kasih dan kasih karunia, memancarkan cahaya-Nya di tengah-tengah dunia yang gelap ini. Marilah kita memperbaharui persekutuan kita dengan Kristus dan satu sama lain, sehingga kita menjadi saksi-saksi yang berharga akan kasih-Nya yang tak terhingga.

Jadwal Kebaktian GKI Kota Wisata

Kebaktian Umum 1   : Pk. 07.00 (Onsite)

Kebaktian Umum 2  : Pk. 09.30 (Hybrid)

Kebaktian Prarem 8 : Pk 07.00 (Onsite)

Kebaktian Prarem 7 : Pk. 07.00 (Onsite)

Kebaktian ASM 3-6  : Pk. 07.00 (Onsite)

Kebaktian ASM 1-2   : Pk. 09.30 (Onsite)

Kebaktian Batita, Balita: Pk. 09:30 (Onsite)

Kebaktian Remaja  Pk 09.30 (Onsite)

Kebaktian Pemuda Pk. 09.30 (Onsite)

Subscribe Youtube Channel GKI Kota Wisata dan unduh Aplikasi GKI Kota Wisata untuk mendapatkan reminder tentang kegiatan yang sedang berlangsung

 

 

GKI Kota Wisata

Ruko Trafalgar Blok SEI 12
Kota Wisata – Cibubur
BOGOR 16968

021 8493 6167, 021 8493 0768
0811 94 30100
gkikowis@yahoo.com
GKI Kowis
GKI Kota Wisata
: Lokasi

Nomor Rekening Bank
BCA : 572 5068686
BCA : 572 5099000 (PPGI)
Mandiri : 129 000 7925528 (Bea Siswa)

Statistik Pengunjung

221454
Users Today : 198
Users Yesterday : 570
This Month : 8267
This Year : 49216
Total Users : 221454
Who's Online : 2