Putar Balik
Interaksi dengan sesama menjadi keseharian kita di dalam kehidupan kita di perkotaan, hal ini juga terjadi dalam keseharian kita dalam berlalu lintas di jalan umum. Dalam interaksi kita ketika berlalu lintas terjadi proses memberi dan menerima dengan respon yang relatif singkat, contohnya jika kita diperlakukan tidak baik oleh pengguna jalan yang lain, kita akan merasakan akibatnya secara instan dan kita juga punya kesempatan untuk membalas secara instan pula, baik dalam bentuk yang paling sederhana yaitu menekan klakson atau respon lain yang lebih keras.
Setiap hari ketika berangkat bekerja, paling tidak saya akan melakukan 2 kali belokan putar balik arah sekaligus melewati beberapa belokan putar balik arah, dan hampir setiap melakukan hal tersebut kondisi jalan pasti dalam kondisi yang padat. Kondisi berputar balik arah ini membutuhkan empati dari pengguna jalan yang lain, khususnya pengemudi roda 4 yang lain, karena memakai satu jalur jalan di masing-masing arah. Tidak jarang saya cukup lama menunggu pengguna jalan lain memberi kesempatan bagi saya untuk berbelok, hal ini sesuai denganUndang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 113 ayat 1a, yang lebih kurang diartikan agar kita memberikan hak utama/ prioritas pada kendaraan yang datang dari arah depan, artinya kita harus menunggu pengguna jalan dari arah berlawanan memberi belas kasih/berempati pada kita.
Kegiatan putar balik arah ini, baik kita yang memutar arah ataupun memberikan kesempatan putar balik arah bagi kendaraan lain, juga menghabiskan persediaan kesabaran kita dan bukan tidak mungkin ketika kedua pihak ada yang kurang berhati-hati sangat mungkin terjadi kecelakaan, di lokasi putar balik ini pula yang tidak jarang terjadi perselisihan antar pengguna jalan ataupun pengguna jalan dan penyedia jasa “Pak Ogah”, sehingga tidak jarang terdengar suara klakson yang sahut menyahut menjelang dan setelah lokasi putar balik ini.
Antisipasi pemilihan jalur terhadap kondisi “putar balik” ini diperlukan untuk menghindari konflik ataupun antrian yang menghabiskan waktu kita, tetapi ketika antrian dan kemacetan terlanjur terjadi, berpindah jalur mungkin menjadi masalah bagi pengendara lain. Tuhan menghendaki agar kita senantiasa menjadi juru damai yang senantiasa berusaha menghadirkan kedamaian di setiap interaksi kita sehari hari. Menghadirkan kedamaian di sini dapat diusahakan dengan menjadi pihak yang bukan menyebabkan perselisihan, baik dalam aksi maupun reaksi.
Pada Matius 7:12, “Segala sesuatu yang kamu kehendaki orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukumTaurat dan kitab para nabi”, sehingga ketika kita menghadapi pengendara lain yang meminta jalan, maka kita sebaiknya mengingat ajaran ini, karena kita pun menginginkan hal yang serupa terjadi pada kita agar kita diberikan kesempatan jalan, baik dari jalur searah agar kita dapat masuk pada jalur antrian berbalik arah maupun diberikan kesempatan jalan dari pengendara dari lawan arah agar kita dapat berbelok berbalik arah.
Dan apabila setelah kita memperlakukan dengan baik (sesuai ajaran Tuhan atau sesuai hukum perundangan) rekan seperjalanan kita ternyata mereka tidak berlaku baik pada kita, selama mereka tidak membahayakan kita, mungkin menahan diri merupakan salah satu pilihan untuk mengusahakan kedamaian itu terwujud. Damai mungkin membutuhkan salah satu pihak untuk berkorban, dalam hal berlalu lintas mungkin bentuknya bisa waktu ataupun perasaan. Selamat berjuang mengusahakan kedamaian pada tiap waktu dan tempat di mana Tuhan tempatkan kita. (KWP)