Sebaiknya anda tahu
” Lain ladang, lain belalang.. “, ungkapan ini sering kita dengan dan mau mengingatkan kita bahwa tiap daerah/kota/negara memiliki ketentuan dan peraturannnya sendiri. Begitu juga dengan kehidupan bergereja. Tiap gereja memiliki tata cara dan ketentuan sendiri bagi anggota jemaatnya, dan ketentuan/peraturan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan gereja yang bersangkutan. Berikut ini beberapa ketentuan yang ada di GKI Kota Wisata yang perlu kita ketahui :
I. KEANGGOTAAN
Keanggotaan GKI Kota Wisata dapat diperoleh melalui 2 (dua) cara :
A. Melalui Attestasi Masuk
Attestasi masuk adalah perpindahan keanggotaan dari sebuah gereja/jemaat di luar GKI Kota Wisata ke jemaat GKI Kota
Wisata. Ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima Baptis anak-anak maupun bagi mereka yang sudah menerima Baptis/Sidi Dewasa, baik dari lingkungan jemaat GKI maupun di luar lingkungan GKI, baik seajaran maupun yang tidak seajaran (Tager GKI, pasal 74).
GKI hanya mengenal satu pembaptisan, jadi bagi Anda yang berasal dari jemaat GKI lain atau dari gereja yang seajaran, maka penerimaan sebagai anggota GKI Kota Wisata dapat dilakukan secara langsung, namun bagi Anda yang sudah menerima pembaptisan dari gereja yang tidak seajaran, maka akan dilakukan katekisasi terlebih dahulu agar mengenal ajaran GKI dengan baik.
Bagi anda yang ingin atestasi masuk, bisa menghubungi gereja asal dimana saudara terdaftar sebagai anggota untuk bisa dibuatkan surat atestasi keluar. Sekretariat GKI KW akan membantu saudara dengan menyediakan Form permintaan atestasi
keluar, untuk bisa diisi dan dikirimkan kepada sekretariat gereja asal saudara untuk bisa diproses.
B. Melalui Sakramen Baptis Kudus
Jika Anda belum pernah menerima Sakramen Baptis Kudus, hal ini berarti Anda belum menjadi anggota gereja manapun juga, maka Anda dapat menerima Sakramen Baptis Kudus dengan mengikuti katekisasi terlebih dahulu, setelah itu Anda resmi menjadi anggota jemaat GKI Kota Wisata.
II. PINDAH KEANGGOTAAN
(Attestasi Keluar)
Pindah Keanggotaan atau lebih dikenal dengan istilah Attestasi Keluar adalah perpindahan keanggotaan jemaat GKI Kota Wisata ke jemaat/gereja lain, baik ke jemaat dilingkungan GKI atau gereja yang seajaran maupun ke gereja yang tidak seajaran. Proses Perpindahan dapat dilakukan dengan menghubungi Tata Usaha Gereja untuk pengurusan perpindahan tersebut.
III. KATEKISASI
Katekisasi secara umum dapat dipahami sebagai pendidikan iman dan ajaran tentang pokok-pokok iman Kristen (Tager GKI, pasal 26). Gereja wajib harus memberikan katekisasi kepada seseorang sebelum ia menerima Sakramen Baptis Kudus Dewasa atau Peneguhan Sidi. Jadi, jika Anda belum pernah menerima Baptis Kudus Dewasa maupun Peneguhan Sidi, maka Anda wajib mengikuti kelas katekisasi terlebih dahulu, setelah itu barulah Anda akan menerima Baptis Kudus Dewasa ataupun Peneguhan Sidi.
Katekisasi atau Katekese berasal dari bahasa Yunani Κατεχειν (katekhein), yang berarti memberitakan, memberitahukan dan memberi pengajaran, seperti titah Tuhan Yesus yang meminta para murid untuk mengajarkan segala sesuatu sesuai dengan perintah-Nya (Matius19: 20).
Kelas katekisasi di GKI Kota Wisata berlangsung sekitar 9 (sembilan) bulan, dilakukan sekali dalam seminggu dan setiap pertemuan berlangsung sekitar 90 (sembilan puluh) menit. Katekisasi tidak dapat dipadatkan karena akan mengurangi konsentrasi dalam memahami ajaran yang disampaikan (kecuali dengan alasan yang sangat khusus) agar mereka yang sudah ikut kelas katekisasi dapat memahami kebenaran ajaran Kristiani dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi Anda yang ingin mengikuti kelas katekisasi, dapat menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja.
IV. SAKRAMEN BAPTIS KUDUS DAN PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)
Sakramen Baptis Kudus dapat dilayankan baik kepada orang dewasa, anak dan seseorang dalam keadaan darurat.
1. Sakramen Baptis Kudus Dewasa
Jika Anda belum pernah menerima Baptis Kudus Anak sewaktu masih usia anak-anak, maka Anda dapat menerima Sakramen Baptis Kudus Dewasa setelah selesai menjalani kelas katekisasi dan dinyatakan dapat menerima Sakramen Baptis Kudus Dewasa.
2. Sakramen Baptis Kudus Anak
Sakramen Baptis Kudus Anak adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan percaya orangtua/walinya yang sah secara hukum.
3. Sakramen Baptis Kudus Darurat.
Sakramen Baptis Kudus Darurat adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada seseorang yang sudah uzur atau orang dewasa yang sedang sakit keras yang masih dapat mengaku imannya, atau kepada anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orangtuanya/walinya.
4. Pengakuan Percaya/Sidi
Pengakuan percaya atau dikenal juga dengan istilah “sidi” adalah pengakuan percaya berkenaan dengan baptisan kudus anak yang semasa kecilnya telah diterima oleh seorang anggota baptisan.
GKI Kota Wisata melayankan Sakramen Baptis Kudus sesuai dengan persyaratan dan prosedur pelaksanaan yang telah diatur dalam Tata Laksana dan Tata Gereja GKI sebagai berikut :
Baptis Kudus Dewasa
- Usia minimal 15 tahun.
- Telah menyelesaikan katekisasi. Jika Anda telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKI, maka Anda perlu diperlengkapi dengan penjelasan pokok-pokok ajaran yang berbeda dan pengenalan akan GKI.
- Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah me ngikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
Jika Anda sudah pernah menjalani kelas katekisasi di jemaat lain di lingkungan GKI, maka GKI Kota Wisata dapat menerima Baptis Dewasa titipan dari jemaat lain di lingkungan GKI, dengan syarat telah mengikuti kelas katekisasi di jemaat GKI dan ada surat permintaan dari Majelis Jemaat yang bersangkutan. Setelah menerima pelayanan Sakramen Baptis Kudus Dewasa, maka nama Anda akan tetap tercatat sebagai anggota jemaat asal Anda dan bukan anggota jemaat GKI Kota Wisata.
Baptis Kudus Anak
- Pelayanan diberikan kepada anak yang belum mencapai usia dewasa.
- Salah satu atau kedua orangtua/walinya anggota sidi jemaat GKI Kota Wisata dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Apabila kedua orangtua/walinya bukan anggota GKI Kota Wisata, maka mereka harus meminta surat keterangan dari jemaat/gereja dimana mereka terdaftar sebagai anggota jemaat, yang menyatakan bahwa mereka adalah benar anggota jemaat yang bersangkutan, tidak sedang berada dibawah penggembalaan khusus dan Majelis Jemaat yang bersangkutan meminta Sakramen Baptis Kudus Anak bagi anak yang bersangkutan.
- Usia anak dibawah 15 tahun.
Baptis Kudus dalam keadaan darurat
- Majelis Jemaat melaksanakan percakapan penggembalaan dengan calon baptisan (bagi baptisan kudus dewasa) atau denganorangtuanya/walinya (bagi baptisan kudus anak) mengenai pengakuan imannya.
- Baptisan kudus dalam keadaan darurat dilaksanakan dalam kebaktian di tempat calon berada, dilayankan oleh pendeta dan didampingi oleh paling sedikitnya 1 (satu) orang penatua.
- Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat.
Pengakuan Percaya/Sidi
- Pelayanan diberikan kepada seseorang yang pada waktu kecil sudah menerima baptis kudus anak.
- Usia minimal anak 15 tahun.
- Mengikuti kelas katekisasi.
- Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah me ngikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
Bagi Anda yang ingin menerima Sakramen Baptis Kudus Dewasa, Sakramen Baptis Kudus Anak, Sakramen Baptis Kudus dalam keadaan darurat ataupun Pengakuan Percaya/Sidi, Anda dapat menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja.
V. PERNIKAHAN GEREJAWI
Pernikahan gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki lajang dan seorang perempuan lajang untuk menjadi pasangan suami-isteri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya.
Pernikahan gerejawi dilaksanakan dalam sebuah kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan di tempat kebaktian jemaat.
Syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan gerejawi di GKI Kota Wisata :
- Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Kedua calon mempelai wajib mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya telah ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode GKI, dilaksanakan secara periodik oleh jemaat-jemaat di lingkungan Klasis-klasis di Jakarta dan sekitarnya dan diwartakan dalam Warta Jemaat.
- Kedua calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya secara hukum negara. Pengesahan pernikahan secara hukum negara oleh petugas Kantor Catatan Sipil harus dilakukan sebelum kedua calon mempelai menerima pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan.
- Kedua calon mempelai juga wajib mengikuti percakapan penggembalaan dengan Majelis Jemaat sebagai persiapan memasuki kehidupan berumah-tangga.
Di GKI Kota Wisata, peneguhan dan pemberkatan pernikahan dilayani sesuai dengan kesepakatan antara Majelis Jemaat dengan calon mempelai, namun tidak dapat dilakukan peneguhan dan pemberkatan pernikahan pada hari Minggu karena kegiatan Majelis Jemaat (Pendeta dan Penatua) pada hari tersebut cukup padat.
Untuk mendapatkan pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan gerejawi di GKI Kota Wisata, maka pasangan calon mempelai harus menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja minimal 3 bulan sebelum tanggal pernikahan tersebut.
Rencana peneguhan pernikahan akan diwartakan dalam Warta Jemaat GKI Kota Wisata selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut.
Jika tidak ada keberatan yang sah dari umat, maka Majelis Jemaat akan melakukan proses lanjutan dari pernikahan pasangan calon mempelai tersebut. Namun jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat akan menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaannya.
VI. KELAHIRAN
Kelahiran anak adalah suatu berita sukacita yang patut disyukuri oleh keluarga dan jemaat. Bagi anggota jemaat, beritahukanlah berita kelahiran anak Anda kepada Majelis Jemaat melalui Tata Usaha Gereja agar dapat diwartakan melalui Warta Jemaat/lisan sebagai pernyataan sukacita bahwa keluarga GKI Kota Wisata mendapat anugerah lagi yang indah dari Tuhan. Sebagai keluarga Kristiani, rencanakanlah anak Anda untuk menerima Sakramen Baptis Kudus Anak.
VII. SAKIT
Sakit adalah gangguan kesehatan yang dialami oleh seseorang, tidak seorangpun yang menghendaki dirinya jatuh sakit. Ada baiknya ketika Anda mengalami sakit, apalagi jika sampai harus dirawat di rumah sakit, selain berkonsultasi dengan dokter, juga menginformasikan keadaan Anda kepada gereja (melalui Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja) agar dapat didoakan, disamping itu informasi Anda memungkinkan Komisi Perlawatan dapat melawat Anda, baik di rumah maupun di rumah sakit. Informasikan juga perkembangan kesehatan Anda setelah itu sehingga Komisi Perlawatan dapat mengikuti perkembangan kesehatan Anda. Hal ini untuk menghindarkan agar jangan Anda terus didoakan atau dilawat ke rumah sakit padahal Anda sudah sembuh, sehat dan tidak berada di rumah sakit tersebut. Demikian juga jika terjadi sebaliknya, tetaplah berhubungan dengan gereja agar kami dapat mendoakan kesehatan Anda senantiasa.
VIII. KEDUKAAN
Salah satu peristiwa yang paling panik dan membingungkan keluarga adalah ketika mengalami kedukaan. Jika Anda menghadapi peristiwa tersebut, segeralah menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja. Anda juga dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
- Periksa apakah anggota keluarga yang bersangkutan adalah anggota yayasan kedukaan seperti YPK Tabitha atau yayasan kedukaan lainnya.
- Jika telah menjadi anggota yayasan kedukaan, segeralah menghubungi yayasan tersebut guna mendapatkan pelayanan seharusnya. Jika belum, segeralah menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja, Anda akan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kedukaan dari YPK Tabitha.
- Baik Anda yang telah menjadi anggota yayasan kedukaan atau belum, Anda tetap diminta segera menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja untuk bisa mendapat pelayanan kedukaan dari gereja.
Berita kedukaan bagi anggota jemaat akan dimasukkan dalam warta jemaat/lisan
IX. PINDAH ALAMAT
Jika Anda pindah alamat, beritahukan hal ini kepada gereja dimana alamat Anda yang baru, dengan demikian data keanggotaan Anda dapat diperbaharui dan mempermudah untuk menghubungi Anda. Jika Anda pindah ke luar kota atau ke luar negeri, beritahukan juga hal ini. Dengan demikian gereja dapat memberikan rekomendasi gereja yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Jika Anda bermaksud menetap di tempat tersebut, gereja dapat memberikan Surat Attestasi Keluar kepada jemaat di tempat tinggal Anda yang baru sehingga Anda dapat mendapat pelayanan sebagai anggota jemaat. Keanggotaan gereja Anda akan dipindahkan ke gereja pilihan Anda di kota Anda yang baru. Surat Atestasi Keluar dikirimkan ke jemaat-jemaat yang sealiran dan seajaran dengan GKI SW Jabar.
X. SIKAP DALAM BERIBADAH / BERKEBAKTIAN
Ibadah yang paling sering dilakukan oleh gereja adalah Kebaktian Minggu yang merupakan momen perjumpaan Bapa dengan
manusia, karena itu kita harus bersikap sopan dan hormat ketika kita memasuki rumah-Nya. Dalam beribadah di gereja, kita harus memelihara ketertiban, kesopanan dan kerapihan (1 Korintus 14: 40), maka seharusnya sikap kita dalam ibadah adalah sebagai berikut :
Mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum beribadah. Seperti layaknya bertemu seseorang yang sangat kita hormati, maka selayaknyalah kita sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk bertemu dengan Tuhan. Karena itu kita diminta untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Tiba di gedung gereja sebelum persiapan kebaktian dimulai.
- Memakai busana yang layak dan rapih (bukan busana piknik atau ke pantai).
- Mempersiapkan persembahan syukur sebelum berangkat dari rumah.
- Membawa Alkitab dan perlengkapan ibadah (buku catatan, ballpoint dan sebagainya)
- Tidak membaca Warta Jemaat atau sibuk dengan bacaan lain atau ngobrol selama beribadah.
- Ibadah adalah dialog kita dengan Tuhan, dan liturgi menolong kita untuk berdialog. Maka sudah seharusnyalah kita bersikap menghormati Tuhan. Kita tidak layak menyuruh Tuhan untuk menunggu kedatangan kita karena kita datang terlambat; atau kita memotong percakapan kita dengan Tuhan karena kita ingin pulang lebih dahulu sebelukebaktian selesai. Ibadah harus diikuti dari mulai votum sampai dengan berkat beserta responsnya.
- Ibadah adalah persekutuan kita dengan Tuhan dan sesama. Oleh karena itu kita perlu menghargai kehadiran Tuhan dan sesama. Cara kita menghargai mereka adalah kita tidak menginterupsi percakapan Tuhan atau mengganggu kekhusyukan sesama yang beribadah dengan membiarkan telepon genggam kita berbunyi dan dengan seenaknya kita menjawab panggilan telepon tersebut atau hilir mudik saat doa dinaikkan.
- Ibadah bukan tontonan. Oleh karena itu dalam beribadah di gereja, kita tidak bisa bersikap seperti menonton film di bioskop: kita bisa makan seenaknya atau memberi makan anak-anak kita sepanjang ibadah berlangsung. Mari kita pun belajar menahan diri untuk tidak makan dan mengajar anak-anak kita untuk menghormati Tuhan dengan tidak makan di dalam ruang ibadah tersebut.
- Kita perlu menghargai pemimpin ibadah/ pelayan firman (PF) yang menjadi wakil Tuhan dalam ibadah kita. Oleh karena itu kita perlu menunggu pemimpin ibadah (PF) keluar dari ruangan untuk bersalaman dengan seluruh umat. Kita tidak perlu keluar cepat-cepat dan berdesakan yang menyebabkan pemimpin ibadah sulit untuk keluar ruangan.
- Kita pun perlu menghargai orang-orang yang terlibat dalam ibadah (yaitu para penatua/pengurus, para usher, pemandu nyanyian, pengisi pujian dan lain-lain) yang menolong ibadah kita agar berlangsung dengan baik. Salah satu sikap yang menghargai mereka adalah kita mau diatur, bukan kita yang mengatur mereka.